Respon Cepat Polsek Samarang Polres Garut Ringkus Kelompok Pencurian Sepeda Motor 

                        
    Garut – Polsek Samarang Polres Garut amankan 3 orang pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Kamojang yang tepatnya di Pertashop Kampung Cicau tonggoh Desa Sukarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. Selasa (19/03/2024).

    Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Samarang Kompol Supriatna, S.H., M.H., menyebutkan jika kejadian percobaan pencurian tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.

    Kejadian bermula ketika korban Ridwan sedang berada di dalam mess Pertashop, namun sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol Z 4069 DBH miliknya diparkirkan didepan mess tersebut.

    Tidak lama kemudian Ridwan hendak keluar dari mess, tetapi ia melihat seperti ada seseorang yang sedang berusaha mengutak-atik sepeda motor miliknya. Ketika Ridwan menyadari sepeda motornya hendak jadi sasaran pencurian ia memanggil teman-temannya di dalam Mess lalu meneriaki pelaku dengan teriakan ‘maling’.

    Sontak pelaku panik lalu menghampiri rekannya yang telah menunggunya di seberang jalan, kemudian para pelaku berhasil melarikan diri. Berbekal ciri-ciri dan informasi korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Samarang Polres Garut guna pengusutan lebih lanjut.

    Kapolsek Samarang Polres Garut menerjunkan anggota Unit Reskrim Polsek Samarang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya kurang dari 24 jam anggota berhasil mengidentifikasi para pelaku dan meringkusnya ke Mapolsek Samarang Polres Garut.

    “Pelaku pencurian tersebut berjumlah 3 orang, yakni “AD” (35) warga Kab. Garut, “DH” (40) warga Kab. Garut dan “AR” (26) warga Kab. Garut. Mereka bekerja sama dan mempunya tugas masing-masing dalam melancarkan aksi pencuriannya tersebut.” Ujar Supriartna.”

    Selain meringkus ke tiga orang tersangka, Polsek Samarang Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Bat Street warna hitam milik korban Ridwan, berikut STNK dan 1 buah kunci kontak sepeda motor, lalu 6 buah mata astag, 2 kunci astag, 3 kunci motor dan satu kunci biasa yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya tersebut.

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih senilai Rp. 24.000.000, - ( dua pulu empat juta rupiah ). Lanjut Supriatna mengatakan kini ke tiga orang pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Samarang.

    polres garut
    Adi

    Adi

    Artikel Sebelumnya

    Berpuasa Bukan Jadi Halangan Polsek Karangpawitan...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Ketentraman Bulan Suci Ramadhan, Polres...

    Berita terkait